Operasi Pekat Rinjani 2023,Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dan Miras

    Operasi Pekat Rinjani  2023,Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dan Miras

    Sumbawa Barat NTB - Kepolisian Republik Indonesia menggelar operasi Pekat 2023 ditingkat Polda dan Polres se Indonesia.Polres Sumbawa Barat berhasil ungkap kasus perjudian dan penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat selama operasi Pekat dilaksanakan pada sebelum  puasa ramadhan 1444H/2023 M.

    Polres Sumbawa Barat menggelar konferensi pers pada jumat (31/3/23), dari hasil operasi Pekat Rinjani 2023 yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Jamaluddin, S.Sos dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Hilmi M Prayugo, S.IK, Kasat Narkoba  AKP M Fatoni, SH dan Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos.Bertempat di Gedung Pelayanan Masyarakat Polres Sumbawa Barat. 

    Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Jamaluddin , S.Sos dalam konferensi pers menyampaikan, operasi Pekat 2023 serentak di laksanakan namun di Polda NTB operasi ini dengan sandi Operasi Pekat Rinjani 2023, operasi Pekat Rinjani 2023 di laksanakan selama 14 hari dengan sasaran target yaitu perjudian online 2 target, Narkoba 2 target dan minuman keras 2 target namun tim puma Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap 5 target. 

    "Adapun 2 pelaku judi online yakni berinisial GN berasal dari lingkungan telaga baru B Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang, sedangkan berinisial ST berasal dari Dusun Bree Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat, " jelasnya 

    Kata Kompol Jamaluddin, kedua pelaku  dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah barang siapa tanpa mendapat izin, (1) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. 

    " Lanjutnya, (2) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya sesuatu tata cara." tegasnya 

    Adapun barang bukti kedua pelaku ialah sebagai berikut : Inisial GN barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 255.000.1 buah buku tabungan Bank BNI dan 1 buah Handphone merk Samsung j6 warna hitam. Inisial ST barang bukti berupa 1 buah Handphone merk OPPO  A16 warna sumber.1 buah buku tabungan bank mandiri.1 Buku tulis sidu.1 buah bilangin warna hitam dan 1 lempar uang tunai pecahan Rp.20.000.

    Eddy Soebandi menambahkan, dalam waktu dekat ini insyaallah pada tanggal 17 april 2023 bertepatan dengan apel operasi ketupat Rinjani 2023 akan di lakukan pemusnahan minuman keras dari hasil operasi Pekat Rinjani 2023 tersebut.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Mencuri Laptop di Puskesmas Taliwang,...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Sumbawa...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami